Bapenda Palopo Mulai Cetak Blangko SPPT PBB

ilustrasi SPPT (int)
Bagikan

LINISIAR.ID, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo mulai mencetak blanko SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Senin (16/3/2020).

Kepala Bapenda, Abdul Waris, mengatakan  SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan

“Kita sudah mulai mencetak blanko SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB), biasanya atau selama ini proses pencetakan hanya kurang dari seminggu, setelah itu kita distribusi ke wajib pajak,” terang Waris di ruang kerjanya.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *