
LINISIAR.ID, PALOPO – Kepala Bapenda Kota Palopo Abd Waris, mengatakan STTS maupun SPPT tahun 2020 ini mulai jalan di bulan Maret. Cara pembayarannya mengalami sedikit perubahan.
“Untuk tahun ini kita serahkan kepada petugas pemungut di lapangan (kolektor), selain itu, bisa juga melalui pembayaran online di bank resmi yang telah kita tunjuk, yakni Bank Sulselbar,” ujarnya, 16 Maret 2020.
Adapun batas akhir pembayarannya sama dengan tahun sebelumnya. Sasaran atau targetnya sekitar 95 persen dari total wajib pajak PBB yang telah terdata.
“Jumlahnya nanti bisa dicek di Pak Jasmin (Kepala Bidang), tapi kalau batas akhir pembayaran PBB hanya sampai tanggal 31 Oktober 2020,” tambahnya.
Untuk sistem pungut melalui kolektor ini diterapkan di 48 kelurahan di 9 kecamatan yang ada, dimana rata-rata ada dua petugas pungut yang bekerja di masing-masing kelurahan.(*)













