SINJAI, LINISIAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai akan memberlakukan sistem kerja masuk kantor bagi ASN-nya dalam tatanan baru normal pada Jumat (5/6/2020).
Hal itu berdasarkan kebijakan Bupati Sinjai, A Seto Gadhista Asapa, dalam rapat yang digelar bersama pejabat strukturalnya di kantor bupati setempat, Kamis (4/6/2020).
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440–842 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Jadi mulai Jumat 5 Juni (2020) sistem penerapan new normal diberlakukan dengan kembali bekerja di kantor masing-masing dan tidak ada lagi ASN kerja dari rumah,” kata Andi Seto Asapa dalam rilis Dinas Kominfo Sinjai.

Namun, ditegaskan bahwa penerapan new normal bekerja di satuan kerja masing-masing ASN diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker, menghindari kontak fisik secara langsung, dan senantiasa mencuci tangan.
Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian PAN-RB RI tidak lagi memperpanjang edaran mengenai Work From Home (WFH).
Seto mengingatkan agar setiap satuan kerja dan ASN menyiapkan peralatan dan mentalitas untuk beradaptasi dengan baik dalam tatanan normal baru yang berjalan nanti.
Khususnya Organisasi Perangkat daerah (OPD) atau instansi lingkup pemkab yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Supaya mempersiapkan fasilitas umum berupa alat kebersihan di setiap kantor,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Sinjai, Irwan, menjelaskan penerapan new normal itu akan dievaluasi beberapa hari kedepan.(*)












