MAKASSAR, Linisiar. id – Sejumlah aktivis anti korupsi mensomasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Pemeriksaan tersebut terkait laporan pencemaran nama baik oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriani.
Aktivis melayangkan somasi, karena menilai laporan Kadis KPTPH Sulsel di Polrestabes Makassar tidak memenuhi prosedur pemeriksaan. Mereka juga melakukan tindakan serupa ke pihak Kepolisian Daerah Sulsel.
Abdul Azizul Gaffar yang diperiksa oleh Tim Penyidik Polrestabes Makassar mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi tidak sesuai. Karena tidak diberi surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dilakukan BAP sebagai saksi.
Menurutnya, ia datang memenuhi panggilan polisi dalam kapasitas mengantar terlapor Andi Setiawan. Tetapi sampai di ruang pemeriksaan, dirinya turut diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya ia tidak pernah mendapat surat panggilan resmi.
“Jadi saya menganggap prosedur pemeriksaan yang dilakukan pihak Polrestabes Makassar tidak sesuai aturan,” kata Gaffar saat melakukan konferensi pers di Warkop Presscorner, Senin (17/9/2018).
Sebelumnya, Kadis KPTPH Provinsi Sulsel melaporkan Andi Setiawan ke kepolisian. Iwan ditengarai melakukan pencemaran nama baik, karena akan melakukan aksi unjuk rasa anti korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan).
Aktivis gelar protes sebab menganggap alat dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman tersebut, digunakan untuk kegiatan politik saat pemilihan gubernur Sulawesi Selatan, bulan Juni lalu.
Mereka menilai Kadis KPTPH Sulsel panik sehingga melaporkan Andi Setiawan di Polrestabes Makassar dengan laporan pencemaran nama baik.
Gaffar bersama aktivis anti korupsi lainnya mendesak Kadis KPTKH Sulsel meminta maaf dan mencabut laporannya sebelum para aktivis melaporkannya ke Komnas HAM.