Kemendikdasmen Usul Tambahan Anggaran Daerah Rp33,48 Triliun untuk Operasional Sekolah dan Tunjangan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9).
Bagikan

JAKARTA, LINISIAR.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.

Anggaran ini diajukan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan tunjangan guru di berbagai daerah.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9).

Abdul Mu’ti menjelaskan, alokasi DAK Nonfisik yang saat ini ditetapkan sebesar Rp136,35 triliun masih belum mencukupi kebutuhan di lapangan.

Berdasarkan perhitungan kementerian, total kebutuhan riil pendidikan di daerah mencapai Rp169,83 triliun.

“Perlu kami sampaikan bahwa alokasi sebesar Rp136,35 triliun masih belum sepenuhnya mencukupi total kebutuhan riil di lapangan, baik untuk pemenuhan BOSP secara optimal maupun pembayaran tunjangan guru ASN daerah,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat tersebut.

Sisa kekurangan Rp33,48 triliun itu rencananya difokuskan untuk dua hal utama: optimalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk biaya harian sekolah, serta kepastian pembayaran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Mendapat Dukungan DPR RI

Usulan tambahan dana ini disambut positif oleh anggota parlemen. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Muhamad Kadafi, menyatakan pihaknya menyetujui pengajuan tersebut untuk dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Namun, Kadafi memberikan catatan agar alokasi dana tersebut benar-benar menyasar kesejahteraan para tenaga pendidik di daerah.

“Kami menyetujui usulan ini untuk dibahas di Banggar, dengan catatan tetap mengawal kesejahteraan para guru, utamanya guru honorer dan tenaga kependidikan,” tegas Kadafi.

Sebagai informasi, DAK Nonfisik merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang dikhususkan untuk mendukung operasional layanan pendidikan, bukan untuk pembangunan fisik/gedung sekolah.

Pengajuan tambahan DAK Nonfisik Rp33,48 triliun ini merupakan pos anggaran yang terpisah dari usulan tambahan anggaran internal Kemendikdasmen sebesar Rp157,76 triliun. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *