MAKASSAR, LINISIAR.ID — Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan tersebut dinilai membawa berbagai peluang sekaligus tantangan yang memerlukan pemahaman bersama antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Forum Dosen Sulawesi Selatan menggelar forum silaturahmi dan bedah buku bertajuk KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini mempertemukan akademisi, jaksa, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan berbagai implikasi implementasi KUHAP baru terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah pejabat menghadiri forum tersebut, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Prihatin, beserta jajaran asisten Kejati Sulsel. Dari lingkungan akademik hadir Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas Prof. Iin Karita Sakharina serta Koordinator Forum Dosen Sulsel Suryadi Culla.
Forum juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Prof. Said Karim dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai narasumber yang mengulas berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP serta tantangan implementasinya.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi ajang peluncuran buku, tetapi juga ruang dialog antara dunia akademik dan aparat penegak hukum untuk memperkaya perspektif terhadap pembaruan hukum acara pidana.
“Forum ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus temu gagasan antara akademisi dan penegak hukum. Kami berharap lahir dialog dan dialektika intelektual yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujar Fajlurrahman.
Menurut dia, penyelenggaraan kegiatan di ruang terbuka menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang umumnya berlangsung di hotel, konsep tersebut dipilih untuk menghadirkan suasana diskusi yang lebih cair tanpa mengurangi substansi pembahasan.
“Baru kali ini kami menyelenggarakan kegiatan dengan konsep yang lebih santai di ruang terbuka. Ternyata antusiasmenya sangat baik dan diskusinya tetap berlangsung secara serius,” katanya.
Pada kesempatan itu, Fajlurrahman juga memperkenalkan buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan yang merupakan hasil kolaborasi 22 penulis dari berbagai disiplin ilmu, baik hukum maupun nonhukum.
Buku setebal 590 halaman tersebut memuat beragam perspektif mengenai pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dalam memahami berbagai perubahan yang dibawa KUHAP baru sekaligus mendorong implementasinya secara efektif dan berkeadilan. (*)













