MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui kegiatan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).
Camat Mamajang, M. Rizal ZR menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh lapak maupun bangunan yang menggunakan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali.
“Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyasar tiga titik lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor, Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut camat Mamajang menuturkan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan pemerintah melalui tahapan persuasif dan pemberian peringatan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang berada di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.
“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” tuturnya.
“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.
Dia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap sebagian besar tenda pada malam hari sebelum penertiban berlangsung.
“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.
Ketika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, maka harus ditertibkan.
“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.
Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.
Di Jalan Onta Baru tercatat tiga titik lapak ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.
Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan titik lapak yang menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut.
Rizal mengungkapkan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.
“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.
Pemerintah Kecamatan justru mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (*)












