JAKARTA, LINISIAR.ID – Kebijakan pendidikan baru kini hadir sebagai angin segar bagi para guru di daerah. Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di tengah proses transisi penataan tenaga kerja.
SE tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah (pemda) memiliki landasan resmi untuk menugaskan kembali guru non-ASN yang aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah. Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, peran mereka memang masih sangat krusial bagi pemenuhan layanan pendidikan di berbagai wilayah.
Data Guru Non-ASN Terdata
Total Guru: Lebih dari 237 ribu guru non-ASN.
Status: Aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda.
Kondisi: Masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan daerah.
Respons Guru di Bali: Landasan Kuat di Masa Transisi
Sederet guru di daerah mengaku lebih tenang setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini. Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting bagi pendidikan daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi pelecut semangat bagi para pendidik untuk terus memberikan pembelajaran terbaik di tengah berbagai tantangan.
Hal senada diungkapkan oleh Ni Putu Yeni Pramita, yang juga mengajar sebagai guru non-ASN di SMP Negeri 2 Kerambitan. Menurutnya, SE ini memperjelas regulasi di tingkat daerah selama masa transisi penataan.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” tutur Yeni.
Yeni juga mengajak seluruh elemen untuk bersinergi meningkatkan mutu pendidikan. “Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.
Cerita dari Bengkulu: Akhir dari Rasa Cemas
Dampak positif kebijakan ini juga dirasakan langsung di Sumatra. Prengki Mahendra, Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa surat edaran ini menghapus kekhawatiran yang selama ini menghantui para guru honorer terkait status mengajar mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” aku Prengki.
Bagi Prengki, kebijakan ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keringat dan dedikasi guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi di ruang kelas.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” tegasnya.
Secara khusus, Prengki menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus mengawal nasib para guru honorer.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa,” pungkas Prengki.
Suara-suara dari Bali hingga Bengkulu ini menjadi bukti bahwa di balik lembar kebijakan yang dirilis di ibu kota, ada ribuan guru di penjuru daerah yang kini bisa melangkah ke kelas dengan rasa aman, optimisme, dan semangat baru untuk mencerdaskan bangsa.












