Menaker Terbitkan Permenaker 7/2026, Perkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing

Menaker Yassierli menyampaikan kebijakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan terkait penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan pekerja alih daya.
Bagikan

JAKARTA, LINISIAR.ID — Pemerintah memperkuat perlindungan serta kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya hanya pada sektor tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pada sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker juga menegaskan bahwa regulasi ini memuat sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab agar seluruh pekerja atau buruh memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *