Pemprov Sulsel Awasi Ketat Izin Usaha Pariwisata

Sekda Sulsel Jufri Rahman memimpin rapat pengawasan izin usaha pariwisata di Makassar
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemprov Sulsel membahas pengawasan perizinan usaha pariwisata di Hotel Claro Makassar.
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan terhadap perizinan usaha di sektor pariwisata. Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi sebagai upaya strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga kualitas investasi di daerah.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar pada Senin, 30 Maret 2026.

Sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Inspektur Daerah Marwan Mansyur, Kepala Satpol PP Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asrul Sani, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Mirna. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesbangpol, serta Biro Hukum.

Dalam arahannya, Jufri Rahman menegaskan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan usaha pariwisata.

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini, untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi pelanggaran atau pelampauan aturan,” ujar Sekda Sulsel.

Pengawasan ini akan menjangkau seluruh jenis usaha di sektor pariwisata yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan instansi terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dijalankan melalui sistem berbasis risiko menggunakan Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut menjadi instrumen utama dalam layanan perizinan usaha secara nasional.

Tidak hanya melibatkan perangkat daerah di tingkat provinsi, pengawasan ini juga akan disinergikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *