Berita  

Gubernur Andi Sudirman Pertemukan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI Bahas Pemekaran

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berdialog dengan kepala daerah dan tokoh Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berdialog dengan kepala daerah dan tokoh Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID — Aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya kembali disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat.

Melalui forum dialog yang difasilitasi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para kepala daerah, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa mendapatkan kesempatan menyampaikan pandangan mereka kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Forum ini mempertemukan berbagai elemen masyarakat dari Luwu Raya untuk berdialog langsung mengenai rencana pemekaran wilayah.

Sejumlah pihak turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta sejumlah mantan kepala daerah di kawasan tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum terbuka untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya mengenai rencana pembentukan DOB di Luwu Raya.

Ia menyebutkan bahwa para tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, serta mahasiswa dari berbagai organisasi telah menyampaikan langsung pandangan mereka kepada Ketua Komisi II DPR RI.

“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga memaparkan bahwa pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Selain itu, pemerintah masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah sebagai amanah Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Andi Sudirman menambahkan bahwa pemerintah pusat memang sedang menyusun dua regulasi penting terkait penataan daerah tersebut.

“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti arahan serta kebijakan resmi pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah.

Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Andi Sudirman juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang dapat menimbulkan gejolak terkait wacana pemekaran Luwu Raya.

“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *