MAKASSAR, LINISIAR.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan pendekatan preventif dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah, dengan mengutamakan pendampingan hukum bagi ASN.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Ramadhan Leadership Camp 2026 di Makassar, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, keberhasilan kejaksaan tidak lagi diukur dari banyaknya pejabat yang diproses hukum, tetapi dari terselamatkannya keuangan negara serta lancarnya proyek pembangunan strategis.
Bedakan Kesalahan Administrasi dan Korupsi
Ferizal menjelaskan perbedaan antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi tanpa unsur niat jahat dan tanpa kerugian negara akan ditangani melalui mekanisme internal oleh APIP atau Inspektorat.
Sebaliknya, jika terdapat unsur suap, gratifikasi, proyek fiktif, atau kerugian negara, maka penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal selama 60 hari sebelum masuk ke proses hukum, kecuali dalam kasus OTT atau indikasi suap.
ASN Didorong Berani Berinovasi
Ferizal menekankan bahwa regulasi telah memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang berinovasi sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak memiliki niat jahat.
Ia mengajak seluruh ASN menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum introspeksi dan penguatan moral, agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Dengan pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum, Kejati Sulsel berharap pembangunan daerah dapat berlangsung aman, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.












