
MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kasus TPPO di wilayah Sulsel dan merupakan wujud komitmen Pemprov dalam kolaborasi lintas sektor untuk menekan kejahatan ini.
Pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi dengan 39 tersangka dan 59 korban. Mayoritas kasus adalah eksploitasi seksual yang mengindikasikan perdagangan orang.
”Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Gugus Tugas ini harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” ujar Jufri mewakili Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi.
Jufri menjelaskan, gugus tugas ini akan menjadi fondasi untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas TPPO Sulsel Tahun 2025–2030. Pergub ini tidak hanya akan memberikan dasar legalitas, tetapi juga menjadi panduan operasional untuk melaksanakan program pencegahan, mitigasi, dan pemulihan korban.
”Gugus tugas ini akan fokus pada pencegahan dan penanganan pascakejadian, termasuk konseling dan penanganan trauma bagi korban. Kami berharap, dengan adanya gugus tugas ini, jumlah kasus bisa menurun, kesadaran kolektif meningkat, dan korban mendapatkan penanganan yang memadai,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Andi Mirna, menambahkan bahwa Sulsel merupakan daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia, baik sebagai daerah asal, transit, maupun tujuan perdagangan orang.
Ia menyebut sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rentan.
”Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kapasitas semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak dari TPPO,” tutup Andi Mirna.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, TP PKK Sulsel, NGO, organisasi masyarakat, hingga Forum Anak.













