MAKASSAR, LINISIAR.ID – Penjabat Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Makassar, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memasukkan proyek strategis pemerintah pusat ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Makassar tahun 2025-2045.
“Baru-baru ini ada program strategis yang disampaikan Pak Presiden Jokowi untuk kota Makassar. Saya ingatkan OPD terkait agar mengintegrasikan program tersebut dan melaporkan apa-apa yang dibutuhkan,” ujarnya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Makassar, Rabu (24/4/2024).
Firman menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJPD harus berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, politis, dan partisipatif. Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD untuk fokus memasukkan rancangan yang bersifat pembangunan berkelanjutan.
RPJPD yang sedang dibahas akan dilaksanakan selama 20 tahun sekali, sehingga Firman meminta semua OPD untuk menajamkan dan menyelaraskan visi misi arah kebijakan demi kebaikan yang berdampak bagi masyarakat Kota Makassar.
“Ini harus berdasarkan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan. Karena ini menjadi pedoman kita yang akan memuat penjabaran OPD dalam membuat renstra nantinya,” katanya.
Firman juga mengingatkan untuk mendukung dan memasukkan tiga proyek strategis dari pusat, yaitu pembangunan Stadion Sepak Bola di Gor Sudiang, revitalisasi pelabuhan lama menjadi Makassar City Centre, dan pembentukan kawasan ruang Mamminasata.
“Tiga itu untuk program nasional. Untuk Kota Makassar sendiri, kita akan melanjutkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur serta perbaikan SDM. Saya minta fokus di situ juga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menambahkan bahwa Musrenbang RPJPD ini juga akan menjadi acuan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nantinya.
“Penjabaran visi misinya nanti tidak boleh di luar dari RPJPD yang telah ditetapkan. Ini akan menjadi acuan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita,” katanya. (*)












