MAKASSAR, Linisiar.id – Salah seorang dokter di Rumah Sakit Haji, dr Suci Aprianti harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan Rudy, seorang wiraswata, pada 22 April 2019 ke Polrestabes Makassar.
“Saya merasa tertipu karena masalah lahan yang ingin dijual tidak dijelaskan,” kata Rudy, Senin (28/5/19).
Rudy melapor ke polisi karena Suci tak menjelaskan masalah lahan tersebut. Saat bertemu, Suci mengaku, lahan tersebut tak bermasalah.
Rudy melalui rekannya Sujono sudah melakukan transfer uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi untuk membeli lahan seluas 67 ribu meter persegi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Gowa.
“Tanda jadi sebesar Rp100 juta itu atas permintaan Suci,” katanya
Dia melakukan transfer dana via SMS Banking kepada Suci pada 22 Okteber 2018. Usai transfer, Rudy pun melakukan pengecekan atau pemetaan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dimaksud.
Sayangnya, pemetaan SHM tak diloloskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa lantaran lahan menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Gowa.
Karena itu, Rudy urung membeli lahan yang dimaksud dan meminta uang tanda terima yang ditransfer untuk dikembalikan.
“Saya minta lagi dana tanda jadi, tetapi dia limpahkan ke kakaknya yang purnawirawan,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Suci, Buniamin yang dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam proses di Polrestabes Makassar.
“Ini masih berpores di Polrestabes. Silahkan ke Polres tanyakan kasusnya,” tandasnya.












