Palopo, Linisiar.id – Kejaksaan Negeri Palopo Penyuluhan Hukum ke Dinas Perikanan Kota Palopo, di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Selasa (29/6/2021).
Sasarannya adalah pelaku pembudidaya ikan dan rumput laut yang berada di kelurahan Tammalebba.
Kegiatan tersebut mengangkat tema ” peran kejaksaan menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).”
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt, MP, menyatakan bahwa pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap semua program-program kerja baik dari dinas perikanan maupun instansi lain.
“Hal ini dilakukan untuk memicu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.
Lanjutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian secara dini terjadinya pelanggan hukum di masyarakat.
“Harapan kami dan pihak kejaksaan bahwa masyarakat pembudidaya ikan dan rumput laut khususnya bisa turut berperan aktif terhadap pengendalian pelanggan hukum di masyarakat, dan dengan demikian masyarakat juga turun membantu serta mengurangi tindak pidana atau tindak pelanggan hukum,” ucapnya.
Sekitar 50 orang ikut berpartisipasi mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut sampai selesai. (Fatmawati)












