
PALOPO, Linisiar.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sudah menjadwalkan 13 Juli 2020 sebagai tahun ajaran baru 2020-2021.
Namun, Kemendikbud RI menegaskan, pembukaan sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode tatap muka hanya berlaku untuk sekolah di wilayah zona hijau pandemi virus corona.
Selain itu, pembukaan sekolah untuk KBM tatap muka di zona hijau juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.
Menyambut tahun ajaran baru 2020-2021, Dinas Pendidikan Kota Palopo belum memutuskan, apakah sekolah mulai tingkat PAUD hingga SLTP sudah bisa dibuka atau belum.
Dinas Pendidikan Palopo yang membidangi PAUD hingga SLTP masih menunggu keputusan Walikota Palopo, HM Judas Amir, terkait aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dinas pendidikan kabupaten/kota hanya membawahi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga SLTP dan sederajat. Sedangkan tingkat SMA dan sederajat dibawahi Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, Kamis (9/7/2020), menjelaskan, meski pemerintah pusat telah menetapkan jadwal tahun ajaran baru, namun aktivitas pendidikan tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan sebelum ada izin walikota.
Kebijakan ini sesuai keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun pendidikan 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Asnita Darwis menjelaskan, hingga sekarang pihaknya belum menerima surat izin dalam bentuk edaran Walikota Palopo.
“Sebelum ada keputusan resmi (dari walikota), sekolah tatap muka belum bisa dilaksanakan di tengah pandemi corona,” tambahnya.
Apalagi prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 menyebutkan, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan, kehadiran peserta didik di sekolah meski di zona hijau, tetap harus seizin orangtua murid atau siswa.
Menteri menyampaikan, peserta didik tidak boleh dipaksa hadir di sekolah untuk KBM jika orangtua murid atau siswa masih khawatir ancaman virus corona. (*)












