Berita  

Walikota Palopo Terbitkan Aturan Pelaksanaan New Normal, Ada Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha

Walikota Palopo HM Judas Amir
Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Walikota Palopo, HM Judas Amir, menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Peraturan walikota ini ditetapkan di Kota Palopo pada Rabu, 1 Juli 2020. Kemudian diundangkan pada hari dan tanggal yang sama.

Salah satu pertimbangan terbitnya peraturan Walikota Palopo yang mengatur tatanan kebiasaan baru atau new normal ini, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek pemerintahan secara umum, yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi, maupun budaya.

Pertimbangan lainnya, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 maka perlu meminimalisir risiko dan dampaknya dengan tetap mendukung kehidupan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pola hidup sehat.

Perwali ini juga mengatur mengenai sanksi atau denda bagi yang melanggar. Termasuk bagi pengelola atau pelaku usaha.

Dalam perwali ini disebutkan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan.

Ancaman sanksi lainnya berupa pencabutan izin usaha atau denda sebesar Rp 500 ribu. Pemberian sanksi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Gugus Tugas Covid-19. (*)  

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *