Berita  

Kabar Baik, Gubernur Sulsel Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

ilustrasi
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Terutama yang pajak kendaraannya tertunggak.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada warga Sulsel.

Sebenarnya pembebasan denda pajak kendaraan bemotor ini sudah berakhir pada 29 Juni 2020, namun kini diperpanjang oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), hingga 30 September 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran itu belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, kemarin, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang karena pertimbangan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Karena itu, untuk menghindari kerumunan orang, maka  Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Pertimbangan lainnya, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan selama masa pandemi corona.

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, warga Sulsel mendapatkan relaksasi pajak, sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Namun, harus dicatat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Artinya, jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak kendaraan hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Demi menghindari keramaian saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak diimbau melakukan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, warga diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah corona masih sangat tinggi. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *