JAKARTA, Linisiar.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan kebijakan keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
Kebijakan ini tentu saja sangat membantu mahasiswa di lingkungan PTKN dalam pembayaran uang kuliah. Apalagi dalam situasi ekonomi yang kurang baik saat ini, karena pandemi corona.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membuat kebijakan serupa. Tujuannya sama, meringankan mahasiswa dalam pembayaran uang kuliah.
Kemendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT (uang kuliah tunggal) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan itu.
Namun mengutip kompas, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
“Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya,” kata Nadiem dalam konferensi video bertajuk “Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19”, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Menteri memaparkan dua agenda terkait UKT, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan bagi mahasiswa PTS di tahun 2020.
Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN antara lain, sebagai berikut:
- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.
- Mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.
Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Nadiem menegaskan, Permendikbud itu masih bersifat kerangka regulasi. Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN.
Bantuan bagi PTS
Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan.
Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan.
“Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS,” tutur Nadiem.
Ia menyebutkan, telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa PTS.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Syarat lainnya, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020. (*)













