JAKARTA, Linisiar.id – Seluruh elemen masyarakat kini harus bersiap menghadapi tatanan hidup baru yakni new normal atau kenormalan baru. Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Pemerintah bahkan segera menerapkan aturan new normal itu bagi ASN atau PNS mulai Jumat, 5 Juni 2020 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dalam situasi pandemi corona.
Kebijakan bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19.
Adaptasi itu meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima media, Sabtu (30/5/2020), dijelaskan, dalam hal penyesuaian sistem kerja, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home).
Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan yakni:
*Jenis pekerjaan pegawai
*Hasil penilaian kinerja pegawai
*Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
*Laporan disiplin pegawai
*Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
*Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
*Kondisi kesehatan keluarga pegawai
*Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
*Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
*Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB. Berikut aturannya:
*Menugaskan pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja
*Mengatur pegawai di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Surat edaran ini juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur.
Pengaturan itu antara lain penilaian kinerja oleh PPK, pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kediplinan pegawai. (*)













