PALOPO, Linisiar.id – Pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di Kota Palopo ditengah pandemi Covid-19 akan dilaksanakan di rumah. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Pemkot Palopo, Forkopimda, ulama, dan stakeholder terkait.
Rapat dipimpin langsung Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir MH, di Ruang Pola Lantai II Kkantor Walikota Palopo, Selasa (19/05/2020)
Pada rapat ini, walikota meminta masukan darì berbagai pihak, seperti MUI, FKUB, dan perwakilan mahasiswa atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Menurut walikota, hasil keputusan rapat bersama ini untuk tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan tokoh nasional yang menganjurkan kepada masyarakat agar salat Idul Fitri tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
“Tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Dimana kita tahu bersama bahwa bahaya dan cara terjangkitnya virus ini dari orang ke orang,” ungkap walikota.
Pada kesempatan itu juga walikota menjelaskan bahwa pemerintah di Kota Palopo tidak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk imbauan ini.
“Kita adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas walikota.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, pada kesempatan itu mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, wajib mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah.
“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolres.
Sedangkan Ketua NU Palopo, Zainuddin Samide, mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di rumah sudah disampaikan, baik pemerintah maupun ulama juga. Karena itu, wajib untuk kita ikuti. (*)












