MAKASSAR, Linisiar.id – Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menegaskan bahwa toko bangunan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Toko bangunan tak masuk dalam aturan Perwali Nomor 22 tahun 2020 untuk beroperasi di tengah penerapan PSBB,” jelas Ismail, Selasa, April 2020.
Ismail Hajiali yang juga selaku Kadis Kominfo Kota Makassar ini menjelaskan beberapa bidang usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Bidang usaha yang dimaksud tersebut diantaranya usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi termasuk media massa, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
“Jadi tidak benar itu kalau ada toko bangunan yang beroperasi, termasuk pelaku usaha lain di luar yang sudah diberlakukan secara aturan,” ketus Ismail Hajiali.
Sebelumnya, Satgas penanganan Covid-19 gencar melakukan pemantauan dan menindak toko non-sembako yang masih bandel beroperasi. (*)
Editor: Rizal P












