MAKASSAR, Linisiar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar meminta teknis proses pencairan anggaran Covid-19 jangan berbelit karena negara telah ditetapkan dalam kondisi keadaan darurat.
“Harus segera biar percepatan penanganan covid 19 segera jalan baik aspek kesehatan serta mengatasi dampak sosial serta memberikan stimulus ekonomi,” katanya
Menurutnya, kejaksaan ditugaskan untuk mengawal dengan cara mendampingi dan mengamankan penggunaan dana Covid-19 supaya tepat waktu dan sasaran serta tidak ada penyimpangan di lapangan.
“Jadi teknisnya harus cepat karena situasi darurat kesehatan jangan teknis seperti kondisi normal, sebab nanti ada post audit dari BPKP yg penting ada kewajaran harga pada situasi pandemik covid 19,” katanya
Ia berharap supaya masalah adminsitrasi birokrasi tidak menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan pencairan dan belanja karena kondisi sekarang darutat.
“Kita ini butuh kecepatan dan kecermatan sehingga tepat waktu dan sasaran,” tutupnya
Sebelumnya, sejumlah organisasi perangkat daerah bersama instansi terkait dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan rapat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Rapat itu dipimpin oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel.
Materi yang dibahas dalam rapat adalah realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Sulawesi Selatan, yang dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama sebesar Rp. 10 M yang pencairannya ke BPBD dgn metode langsung dan tahap kedua sebesar Rp. 117.6 M yang pencairannya ke OPD pengusul dengan metode Tambahan Uang.
Proses pencairan dana Covid-19 diawali dengan surat permintaan dana/RKB dari OPD kemudian di Review oleh APIP lalu di proses oleh BKAD untuk dicairkan.
Editor: Rizal P












