MAKASSAR, Linisiar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar mulai menugaskan jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan dan pengawalan anggaran Covid-19.
Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi jaksa perdata dan tata usaha negara dimana dalam tugas khusus, mereka dapat melakukan pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan.
“Kemarin Menkopolhukam sudah menyampaikan itu dan akan berkoordinasi dengan Bapak Jaksa Agung,” katanya
Di Sulawesi Selatan sendiri, kata Firdaus dirinya telah membuat satgas dan memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri yang ada di daerah untuk mendampingi dan mengawal pemerintah melakukan refocusing anggaran penangan covid 19.
“Mereka ini nantinya akan mengawal dan mendampingi para bupati dan wali kota melakukan refokusing, realokasi anggaran lewat revisi APBD,” katanya
Kata Firdaus dirinya juga telah memberikan pendapat saat diminta oleh Gubernur Sulsel dalam rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Novotel.
“Di situ saya minta supaya refocusing, revisi anggaran ini agar jangan dibuat rumit karena ini adalah keadaan darurat, tetapi dibuat lebih simpel dan terukur,” katanya.
Meski dibuat simpel dan tidak perlu rumit, ia meminta supaya pada pelaksanaan di lapangan jangan ada yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadinya.
“Karena ada laporan masuk ke saya, anggaran belum turun, harga alkes dan sembako sudah naik di pasaran, jadi saya kembali ingatkan jangan manfaatkan situasi,” tegasnya. (*)
Editor: Rizal P












