MAKASSAR, Linisiar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mulai melakukan pendampingan pengalihan anggaran untuk penangan pandemi covid 19, serta mendorong dana desa agar dialokasikan pada Program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD).
Padat Karya Tunai itu katanya, yakni pemerintah desa dalam membangun infrastruktur dengan menggunakan bahan bahan yang berasal dari desa.
“Jadi tidak jatuh ke pedagang dan kontraktor besar. Tapi dikerjakan,oleh masyarakat desa. Mereka dapat upah, bahan lokal, dan alat sewa,” katanya
Saat ini kata Firdaus, Ia sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan telah memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri untuk mendampingi pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan diskresi pengalihan anggaran untuk penanganan covid 19.
“Ini penting supaya ekonomi kita khusus bagi masyarakat terdampak dapat berjalan ditengah ekonomi nasional yang pertumbuhannya sudah 2,4%, tapi tentu saya optimis, kita Sulsel bisa bertahan,” katanya.
Ia juga mengatakan pengawalan ini dilakukan sekaligus bentuk pelaksanan keputusan presiden mengenai pencegahan korupsi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59.
“Agar pelaksanaan tidak terjadi penyimpangan bahkan korupsi yang berbentuk pada pidana” katanya
Selain itu, Ia juga telah memerintahkan kepada jaksa menyapa ikut berkontribusi kepada gugus tugas memberikan edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Ia pun berharap kepada masyarakat untuk mematuhi seruan seruan pemerintah agar pandemi ini bisa dilewati dengan cepat.
“Tetap di rumah jaga jarak, hidup sehat dan jangan panik dan stres supaya yang positif bisa segera sembuh dan yang sehat untuk tidak tertular serta bekerja sama dengan berbagai elemen yang ada berbagi alat cuci tangan utk ditempatkan ditempat umum serta, penyemprotan disifektan tempat tempat umum,” katanya. (*)
Editor: Rizal P












