
PALOPO, LINISIAR.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo menerbitkan surat edaran berisi lima poin imbauan terkait libur sekolah bagi siswa di Kota Palopo.
Lima imbauan dari Disdik Palopo itu menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Palopo perihal libur 14 hari untuk murid TK, SD, serta siswa SMP, dan SMA-sederajat,
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis S.STP, menjelaskan surat edaran Disdik Palopo mengenai libur sekolah mulai PAUD/TK hingga SMA-sederajat itu terhitung sejak 16 sampai 31 Maret 2020.
“Surat edaran ini, sebagai tindak lanjut dari edaran sebelumnya yang telah dikeluarkan bapak wali kota,” kata Asnita.
Lebih jauh dipaparkan Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Palopo, Muhammad Amin, lima poin imbauan surat edaran Disdik Palopo yaitu:
- Kepsek/guru dan PTK tetap mengikuti absensi di sekolah
- Kepsek dan guru di semua tingkatan satuan pendidikan segera merumuskan strategi pembelajaran terjadwal
- Kepsek dan guru melakukan pemantauan hasil belajar di rumah
- Siswa-siswi dilarang mengikuti lomba olahraga dan lomba lainnya serta tidak diperbolehkan keluar daerah.
- Siswa-siswi dilarang berkeliaran, berkumpul, dan atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.(*)
editor: bangredo












