LINISIAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2019.
Dua pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut, nantinya akan mendapatkan pengawalan dan pengamanan sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018.
Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto mengatakan untuk pengamanan tersebut, Polri telah melakukan seleksi untuk memilih personel yang akan mengawal capres-cawapres. Seleksi tersebut dilakukan selama dua bulan.
“Kita tetapkan sebanyak 452 personel yang akan mengawasi pengamanan capres cawapres,” kata Ari Dono di Gedung KPU Jakarta, Kamis (20/9).
Para personel polisi sudah melalui tahap seleksi mulai dari seleksi kesehatan hingga seleksi fisik.
Ari merinci jumlah personel yang akan melakukan pengamanan terhadap capres-cawapres.
“Ada pengawasan melekat sebanyak 37 orang yang terdiri dari ADC dan Walpri (pengawal pribadi). Ini kita siapkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan 1×24 jam melekat untuk Jabodetabek,” jelas dia.
Sementara, jika para capres-cawapres melakukan kegiatan di luar kota, maka Polda di tempat tersebut yang bakal melaksanakan pengamanan.
Ari bilang pihaknya sudah mengkoordinasikan hal tersebut kepada para Polda.
“Tapi khusus petahana Presiden masih akan mendapat pengawasan melekat kegiatan dari Paspampres (Pasukan pengamanan presiden),” kata Ari.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 85 tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berdasarkan Perpres yang ditandatangani Rabu (19/9), pengamanan juga tak hanya dilakukan terhadap Jokowi. Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dalam Perpres pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden juga meliputi istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan di tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Polisi juga wajib mengamankan urusan makanan dan medis, serta kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait.