Wali Kota Makassar Ikut Gugat Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto turut ikut terdaftar dari 11 kepala daerah lainny mengajukan uji materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Pilkada. Karena terjadi pengurangan masa jabatan kepala daerah.

“Saya kan dikasi ikut-ikut itu, kan gugatan MK itu ada tiga wali kota, ada tiga gubernur, sisanya itu bupati. Ini diinisiasi oleh ketua APKASI untuk para bupati, dia telpon saya untuk minta saya (ikut menggugat), ok saya siap,” kata Danny Pomanto.

Menurutnya, gugatan pengurangan masa jabatan bagi kepala daerah yang habis pada akhir 2023 sudah dilayangkan beberapa kepala daerah ke MK untuk uji materi. Selain itu, gugatan tersebut merupakan langkah Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska.

“Ini diinisiasi oleh Ketua APKASI untuk para bupati. Dia telpon saya, Sultan Tengku untuk minta saya, ok saya siap,” lanjut Danny, Senin (29/1) usai menghadiri peresmian Primaya Hospital Hertasning, Makassar.

Namun demikian, Danny mengemukakan bahwa keputusan akhir di MK. Sebagai warga negara, ia berharap agar kepentingan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dan 2021 dapat diakomodir di MK.

Menanggapi rencana pemerintah akan memajukan waktu Pilkada serentak dari semula 27 November 2024 ke September 2024, kata Danny, masih menunggu keputusan dari MK maupun keputusan dari Pemerintah Pusat dan DPR RI berkaitan hal tersebut termasuk masa jabatan kepala daerah yang dipangkas.

“Soal masa jabatan dipangkas, tidak apa-apa karena itu sudah perintah negara dan kita ikuti. Saya serahkan ke teman-teman di pusat. Tetapi, kami di daerah memang sebuah kerja keras dan memerlukan banyak keterlibatan semua pihak. Saya kira sangat krusial nanti kalau September (pilkada serentak), itu pandangan saya, tetapi kita tetap ikut apapun,” katanya merespons.

Tujuan gugatan tersebut agar masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020 dan dilantik pada 2021 tidak dikurangi hingga 2024, walaupun rencana pemerintah menggelar Pilkada serentak pada November 2024, sebab secara normal masa jabatan kepala daerah selama lima tahun akan berakhir pada 2026.

Tercatat ada 11 kepala daerah yang menjadi pemohon di MK, yakni masing-masing Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi, Erman Safar.

Selanjutnya, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu serta Gubernur Jambi, dan Gubernur Sumatera Barat. Kepala daerah yang menggugat tersebut didukung Visi Law Office sebagai kuasa hukum. (**)