Metro  

Tutup 2025, KPU Makassar Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menutup tahun 2025 dengan menggelar Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Makassar ini menjadi momentum refleksi akhir tahun sekaligus persiapan strategis menghadapi pelaksanaan PDPB tahun 2026.

Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hadir pula Anggota KPU Makassar lainnya, Sapri selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Muh. Abdi Goncing selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar, Hambaliie, dalam paparannya menegaskan bahwa evaluasi akhir tahun menjadi tolok ukur kinerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Evaluasi akhir tahun ini adalah potret kinerja kita bersama. Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat lima aspek utama yang harus menjadi acuan KPU Makassar dan seluruh mitra kerja ke depan,” ujar Hambaliie.

Ia menjelaskan, aspek pertama adalah kualitas dan integritas data, yang menitikberatkan pada sinkronisasi elemen data dengan Disdukcapil serta kebersihan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Sinkronisasi data dengan Dukcapil dan kebersihan data di Sidalih adalah harga mati untuk menjamin akurasi daftar pemilih,” tegasnya.

Aspek kedua, lanjut Hambaliie, adalah kinerja dan kepatuhan terhadap prosedur, termasuk penguatan koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW serta transparansi akses data bagi pengawas pemilu.

“Koordinasi berjenjang dan keterbukaan akses data melalui Sidalih bagi pengawas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Aspek ketiga menyangkut partisipasi dan layanan kepada masyarakat melalui optimalisasi portal Cek DPT Online. Menurut Hambaliie, layanan ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Portal Cek DPT Online harus hadir sebagai layanan yang memudahkan masyarakat memastikan hak pilihnya,” ujarnya.

Selanjutnya, aspek perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius KPU Makassar. Hambaliie menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib menjaga kerahasiaan data pemilih sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” katanya.

Aspek terakhir adalah aspek penunjang berupa penguatan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dinamika data kependudukan.

“Saya berharap lima aspek ini dapat menjadi acuan bersama bagi Bawaslu, Disdukcapil, BPS, serta TNI dan Polri untuk saling mendukung sesuai peran masing-masing demi data pemilih yang lebih berkualitas,” tutup Hambaliie.

Rapat evaluasi tersebut diikuti dengan diskusi aktif bersama perwakilan Bawaslu Kota Makassar, Disdukcapil, BPS, serta unsur TNI dan Polri. KPU Kota Makassar optimistis, sinergi lintas lembaga ini akan memperkuat sistem pemutakhiran data pemilih yang akurat, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menyongsong agenda pemilu dan pemilihan mendatang. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *