Kampus  

Raih Gelar Doktor Hukum di Unhas dengan Predikat Cum Laude, Ini Terobosan Ilmiah Zet Tadung Allo

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) kembali menambah deretan doktor di bidang ilmu hukum. Pada Jumat (7/11/2024), Zet Tadung Allo resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul *“Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum.”

Sidang promosi doktor berlangsung di Ruang Promosi Prof. Andi Zaenal Abidin, Fakultas Hukum Unhas, Makassar. Dalam sidang tersebut, Zet Tadung Allo dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude.

Zet Tadung Allo saat ini menjabat Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL Kejaksaan Agung RI, dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menempuh studi doktoralnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Syukri Akub, S.H., M.H. sebagai promotor dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. sebagai ko-promotor.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., serta menghadirkan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, sebagai penguji eksternal.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Dr. Johanis Tanak (Pimpinan KPK RI), Dr. Syamsu Rizal, M.Si. (Anggota DPR RI), Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., Dr. Didik Farkhan Alisyahdi (Kajati Sulsel), serta H. Patahuddin, S.Ag. (Bupati Luwu). Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap penguatan sistem hukum nasional melalui riset akademik.

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Penyidikan

Dalam pemaparannya, Zet Tadung Allo menekankan bahwa penyidikan adalah proses pro justitia — demi tegaknya keadilan.

“Setiap penyidikan sejatinya bertujuan menegakkan keadilan. Namun, ketika penyidikan dibiarkan tanpa batas waktu, itu justru menjadi bentuk judicial violence yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menyoroti kenyataan bahwa KUHAP belum mengatur batas waktu yang tegas dalam penyelesaian perkara. Akibatnya, status hukum tersangka sering menggantung selama bertahun-tahun tanpa kepastian.

Temuan dan Terobosan Ilmiah

Dalam penelitiannya, Zet Tadung Allo menghadirkan tiga kebaruan ilmiah (novelty) yang bernilai strategis:

1. Penyidikan dapat menjadi objek praperadilan. Penyidikan yang berlarut tanpa aktivitas nyata dapat dianggap melanggar hukum.
2. Penyidikan yang mengambang dianggap telah dihentikan. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
3. Penuntut umum berperan sebagai pelindung hak asasi manusia.Melalui fungsi Dominus Litis, jaksa harus menjadi katalisator keseimbangan antara kepentingan negara dan hak tersangka.

Rekomendasi Reformasi Hukum

Pada bagian akhir disertasinya, Zet Tadung Allo mengajukan tiga rekomendasi penting:

* Perlu pengaturan batas waktu penyidikan secara tegas dalam KUHAP.
* Transformasi kewenangan penuntutan, agar jaksa dapat mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.
* Reformasi regulasi hukum acara pidana, untuk membangun struktur, substansi, dan kultur hukum yang berkeadilan.

 

```