Rancangan memuat komposisi anggota MWA yang terdiri atas anggota karena jabatan dan anggota melalui pemilihan.
Untuk unsur yang dipilih, rancangan mencantumkan tiga wakil masyarakat, delapan wakil dosen, dan dua wakil tenaga kependidikan.
Persyaratan calon mendapat perhatian dalam penyusunan. Rancangan mencakup ketentuan mengenai wawasan pendidikan tinggi, rekam jejak, komitmen membangun Unhas, serta pencegahan konflik kepentingan.
Persyaratan khusus juga dirumuskan bagi calon dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam mekanisme pemilihan, rancangan mengatur pembentukan tim beranggotakan sembilan orang yang berasal dari tiga organ Unhas, yakni MWA, Rektor, dan Senat Akademik.
Masing-masing organ memiliki tiga wakil dalam tim tersebut. Rancangan selanjutnya membagi tahapan pencalonan dan pemilihan berdasarkan unsur keanggotaan.
Untuk wakil dosen, proses dirancang melibatkan senat fakultas, tim pemilihan, dan Senat Akademik.
Sementara itu, pemilihan wakil masyarakat dan tenaga kependidikan diatur melalui mekanisme tersendiri.
Calon terpilih kemudian diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota MWA periode 2027–2031.
Rampungnya penyusunan menjadi tahap penting dalam penyiapan pedoman pengangkatan anggota MWA Unhas periode 2027–2031.













