Pemberangkatan Haji Menunggu Keputusan Pemerintah Arab Saudi

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan memantau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi khususnya pemberangkatan haji 1441 Hijriah.

“Kalau umrah kan sudah ada kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, tapi kalau berkenan dengan pemberangkatan haji itu belum ada dan ini yang kami pantau terus,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan semua tahapan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa pemberangkatan 2020 atau 1441 Hijriah ini tetap berjalan normal seperti dengan tahun-tahun sebelumnya

Pihaknya juga sudah melakukan pembenahan-pembenahan di wilayahnya termasuk di Asrama Haji Sudiang yang akan ditempati oleh jamaah calon haji (JCH) dari delapan provinsi di wilayah Indonesia Timur.

Dia menyatakan aspek kebersihan, kenyamanan bagi para JCH menjadi yang utama dalam pelayanan penyelenggaraan haji.

Apalagi di tengah maraknya pandemi Corona atau Covid-19 ini, pihaknya menginstruksikan agar senantiasa membiasakan perilaku hidup sehat dengan lebih sering mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, setelah dari tempat umum serta tidak sering menyentuh wajah.

“Kebersihan asrama haji itu adalah keharusan karena puluhan ribu jamaah haji dari delapan provinsi di karantina di Makassar selama 24 jam sebelum diberangkatkan ke tanah suci,” katanya.

Ia juga telah meminta kepada semua kepala kantor Kemenag di 24 kabupaten dan kota di Sulsel agar tetap memproses semua kebutuhan para JCH sambil menunggu kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Salah satu yang menjadi perhatiannya dalam instruksi kepada kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota agar mengurus pasport seluruh JCH agar ketika tidak ada hambatan hingga hari pemberangkatan, maka semua siap diberangkatkan.

“Pasport itu sudah harus diurus sekarang. Kita berharap pandemi Covid-19 ini berlalu dan ibadah haji bisa tetap dilaksanakan,” ucapnya.

Reporter: M. Hasan
Editor: Saddam Husain

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *