Paling Patuh, Appi-Rahman Pertama Setor Laporan Awal Dana Kampanye

Ketua Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Erwin Aksa, mengukuhkan Relawan Kalla di Ballroom Wisma Kalla, Jumat (11/9/2020).
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawab Mashar mengatakan, setiap kandidat diwajibkan untuk melaporkan tiga dokumen laporan.

Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diterima paling lambat pada Jumat (25/9/2020) pukul 18.00 Wita.

“Sampai pukul 18.00 Wita batasan penyetoran LADK, semua paslon menyetorkan, dan memasukkan di aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye). Paslon pertama yang menyetor yakni paslon nomor 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) pukul 13.51 Wita. Diikuti paslon nomor 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH pkl 14.51 Wita, diikuti Pasangan DP-Fatma pkl 16.48 Wita, dan yang terakhir Deng Ical-Fadli Ananda pkl 17.39 Wita”, Jelas Gunawan.

Setelah penyetoran LADK, paslon kembali diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan paling lama (31/10/2020).

Dan yang terakhir harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima paling lambat (6/12/2020) atau 3 hari sebelum pemilihan.

“Ketiganya semua dalam bentuk laporan dan wajib diserahkan,” kata Gun sapaan akrabnya.

Jika nantinya diketahui adanya sumbangan atau bantuan dana kampanye melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan, maka pencalonan paslon akan dibatalkan.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar hanya bisa menerima bantuan dana kampanye sebesar Rp 75 juta dari sumbangan perseorangan dan Rp 750 juta dari badan kelompok atau badan hukum swasta.

Jika melebihi dari aturan, maka pencalonan paslon akan dibatalkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *