
PALOPO, LINISIAR.ID – Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan surat edaran memperpanjang libur sekolah hingga tahun ajaran baru mulai 1 Juni hingga 11 Juli Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan kata Plt Kadis Pendidikan Palopo, Asnita Darwis, berdasarkan surat edaran Walikota Palopo Nomor 421/627/Disdik/V/2020 tentang penerapan belajar dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Palopo.
Dijelaskan, perpanjangan libur sekolah atau belajar dari rumah terkait penanganan penyebaran Covid-19 dimana kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
Pemkot Palopo juga mengambil kebijakan tersebut berdasarkan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Serta berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19.(*)












