KPU Makassar Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parangtambung, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 4 Desember 2024.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, menyusul dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November lalu.

Anggota KPU Makassar, Sry Wahyuningsih, menjelaskan bahwa PSU di TPS 15 dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan hak pilihnya.

“Di Kota Makassar, PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 15 Parang Tambung, Tamalate, sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu dan Bawaslu. Pelaksanaannya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember,” ujar Sry, Selasa (3/12/2024).

Saat ini, KPU tengah mempersiapkan logistik yang diperlukan untuk PSU di TPS tersebut. Sry menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Tamalate akan tertunda hingga PSU selesai dilaksanakan.

“Kami tidak bisa merekap suara Kecamatan Tamalate sampai hasil PSU selesai. Jadi, kemungkinan baru selesai setelah PSU dilakukan di TPS 15 Parang Tambung,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU berasal dari temuan pelanggaran serius di TPS 15. Panwas Kecamatan Tamalate mendeteksi adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, yakni menggunakan identitas diri sendiri dan identitas orang lain.

“Pelanggaran ini juga didukung oleh keberatan resmi dari tiga saksi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS,” ungkap Eric.

Selain di Kota Makassar, PSU juga akan digelar di 12 TPS lainnya di Sulawesi Selatan, tersebar di 10 kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU, daerah tersebut meliputi:

• Tana Toraja: 2 TPS

• Toraja Utara: 1 TPS

• Enrekang: 3 TPS

• Maros: 1 TPS

• Bone: 1 TPS

• Soppeng: 1 TPS

• Luwu: 1 TPS

• Luwu Timur: 1 TPS

• Bantaeng: 1 TPS

Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan hasil pemilihan dapat mencerminkan suara masyarakat secara adil dan transparan. (*)