

PALOPO, LINISIAR.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Palopo per Tanggal 23 April 2020.
Kadisdik Palopo, Asnita Darwis, melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Muhammad Amin, mengatakan, Minggu (26/4/2020), edaran tersebut mengatur soal pedoman (kriteria) kelulusan siswa SD dan SMP, ujian akhir semester.
Sebagai tolak ukur penentuan kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP atau kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan COVID-19.
Edaran ini juga membahas pembiayaan pendidikan melalui BOS, BOP, PAUD dan Kesetaraan pada masa pandemi COVID-19.
Ujian sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diraih sebelumnya, penugasan, tes daring, atau asesmen jarak jauh lainnya (tidak boleh dilaksan melalui tes dengan mengumpulkan siswa).
Kelulusan bagi siswa SD/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6).
Nilai semester genap kelas 6 dapat dijadikan tambahan nilai kelulusan. Kelulusan siswa SMP/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir.
“Nilai semester genap kelas 9 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” papar Muhammad Amin.(*)













