MAKASSAR, Linisiar.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengirimkan Surat Edaran ke sejumlah Pemerintahan kabupaten/kota di Sulsel. Hanya saja ditemukan sejumlah kekeliruan.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan ini memuat imbauan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama di wilayahnya masing-masing.
Sementara kesalahan itu yang ditemukan seperti surat tersebut tak memiliki tanggal, kop surat menggunakan kop surat Gubernur Sulsel, tapi yang bertanda tangan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kemudian penggunaan kata serapan dari bahasa Inggris, tertulis ‘predessecors’ yang harusnya ‘predecessor’.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asmanto Baso Lewa, pun mengklarifikasi dan meralat Surat Edaran dengan bernomor 120/6759/Wagub itu.
Asmanto menjelaskan setelah dicek, surat yang beredaran itu akibat kesalahan yang dilakukan oleh salah satu staf bagian Tata Usaha Wagub Sulsel. Dia mengatakan surat yang beredar itu sebenanya masih dalam bentuk konsep.
“Mungkin staf baru yang belum mengerti tata laksana pemerintahan. Padahal, surat itu untuk imbauan agar ditindaklanjuti di Kesbangpol. Jadi, surat itu masih konsep,” terangnya.
Asmanto mengatakan esensi dari pesan yang ingin disampaikan oleh Wagub sangat baik. Sumbernya juga dari aspirasi masyarakat. Sehingga, sudah kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti.
“Staf yang bertugas di Tata Usaha Wagub itu masih baru. Proses belajar pemerintahan tentu tidak cukup hanya satu atau dua hari. Saya sudah cek agar adik-adik yang bertugas disana bisa melakukan kroscek, karena berkaitan dengan nama baik pimpinan, dalam hal ini Pak Wagub,” tuturnya.
Ia menyampaikan, apa yang menjadi keinginan Wagub Andi Sudirman Sulaiman telah ditindaklanjuti oleh Badan Kesbangpol, dan selanjutnya akan dikirim ke pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder terkait. Atas kelalaian tersebut, Asmanto atas nama Pemprov Sulsel meminta maaf, dan berharap hal tersebut tidak menimbulkan reaksi berlebihan di masyarakat.
“Besok akan diterbitkan surat imbauannya, sesuai proses dan memenuhi tata laksana yang ada. Akan kami ralat, dan terhadap kelalaian itu kami minta maaf. Tapi soal esensi pesan yang disampaikan sangat bermanfaat,” imbuhnya.
Ia berpesan agar semua pihak tetap menjaga harmonisasi ditengah kemajemukan budaya yang dimiliki saat ini. Apalagi, kondisi Sulsel saat ini cukup stabil menjelang momentum politik 2019 mendatang.
“Kita berharap stabilitas tetap terjaga, dan melalui penjelasan yang saya sampaikan, semua pihak bisa menerima dan tidak mempersoalkan surat tersebut lagi,” harapnya.
Berikut konsep surat edaran yang ditandatangani Sudirman Sulaiman tersebut:
Berkaca pada fenomena bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya sebagai faktor dan “predessecor” pendorong Sang Pencipta Allah SWT memberi baik cobaan atau peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada pelaku tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama, serta sebagai upaya responsive pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama, maka dihimbau agar setiap kegiatan pemerintah provinsi/kabupaten kota tetap memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila, dan tidak sesuai dengan norma budaya agama masyarakat setempat.
Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan, baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan agama dan budaya, serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulsel yang religius dan berbudaya.
Segenap warga masyarakat agar berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan, dan lainnya.
Surat yang disebut berlaku sejak ditetapkan ini juga tidak dilengkapi dengan tanggal pembuatan surat.