MAKASSAR, Linisiar.id – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulsel melalui Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Makassar melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing, di Kantor Imigrasi, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (05/12/2018).
Dua warga negara asing (WNA) tersebut Stoyo Ghanchev Landzhev, dan Ivo Todorov Todorov. Keduanya terlibat kasus pembobolan ATM dengan menggunakan teknik slimming.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan dua WNA ini tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta pada 2 Juni 2018 lalu, dengan menggunakan BVKS yang berlaku selama 30 hari.
“Pelaku sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan di Lapas Klas 1 Makassar, dan dua hari yang lalu sudah selesai masa pidananya. Dan sekarang menunggu untuk pemulangannya,” ujar Andi Pallawarukka.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini saat sedang melakukan aksinya di Jalan Sungai Saddang kota Makassar. “Mereka ditemukan sama security, kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian, dan dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Saat melakukan aksinya, dua WNA ini membobol ATM bank BRI. Dikatakan Andi Pallawarukka, dari pengakuan tersangka, mereka sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan aksinya karena menganggap wilayah Indonesia kurang ketat dari segi pengamanan.
“Pihak kami hampir setiap hari melakukan pengawasan di wilayah kerja kita. Dan kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing mulai dari kabupaten hingga kecamatan,” tukasnya.
Selain itu, salah satu tersangka sudah terhitung 5 kali melakukan aksi pembobolan ATM, dan satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan slimming tersebut.
Kedua WNA tersebut melanggar undang-undang hukum pidana Pasal 363 ayat 4, tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (*)