
PALOPO, LINISIAR.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo meminta kepada pihak sekolah agar menerapkan rumusan dan aturan pelaksanaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Covid-19.
Menindaklanjuti wacana pemerintah melalui Disdik Palopo tersebut, Kepala SMP Negeri 7 Palopo, St Hadijah, mengatakan sekolahnya telah mengambil langkah awal dengan menyiapkan alat cuci tangan di setiap kelas .
Nantinya, jika kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah dapat dilaksanakan secara tatap muka maka Siswa-siswi SMP 7 Palopo diwajibakan mencuci tangan ketika datang dan pulang sekolah.
Selain itu guru harus menjaga jarak dengan siswanya di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah serta membawa masker dan handsanitizer.
Sebelum siswa masuk ke ruangan kelas, maka kelas harus steril disemprot dengan desinfektan, serta membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Tempat cuci tangan juga disiapkan di ruang guru, ruang BK, dan ruang kepala sekolah. “Alat tempat cuci tangan tersebut kami buat sendiri di sekolah,” paparnya, Selasa (9/6/2020).(*)












