Hanum Rais Dilapor Terkait Pelanggaran Kode Etik Profesi

Ratna Sarumpaet dan Hanum Rais
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.ID – Hanum Rais diadukan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) terkait berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Putri Amien Rais itu dinilai ikut menyebarkan kebohongan Ratna.

“Hari ini kami laporkan Ibu Hanum Rais kepada PDGI, organisasi resmi menaungi kedokteran gigi Indonesia. Sudah diakui Bapak Ketua (PDGI), dokter Hananto Seno, bahwa ibu dokter Hanum Rais anggota cabang PDGI Kota Yogyakarta,” ujar Hengky Irawan, Ketua Umum Syarikat 98 setelah mengadukan Hanum Rais di kantor PB PDGI, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).

Syarikat 98 menilai Hanum mengatasnamakan profesinya sebagai dokter gigi terkait kabar penganiayaan Ratna yang belakangan diketahui merupakan cerita bohong. Lembaga ini juga menilai Hanum melanggar kode etik atas pernyataan soal kabar penganiayaan Ratna.

“Hari ini konteksnya seorang dokter Hanum Rais yang menyatakan atas nama profesinya menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri. Meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet dan dia yakinkan ke publik melalui media sosialnya hingga viral bahwa luka itu akibat tendangan dan pukulan. Ternyata satu hari kemudian itu dianulir sendiri oleh korban (oleh Ratna),” imbuh Hengky.

Syarikat 98 meminta PB PDGI memberi sanksi kepada Hanum. Syarikat 98 membawa bukti berupa print out screenshot cuitan Hanum yang berbunyi:

#iamsarahza Sy jugadokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sbg berita bohonh. Krn mereka takut, kebohongan yg mereka harapkan sirna oleh kebenaran

PB PDGI berjanji menindaklanjuti laporan ini. PB PDGI akan mengambil langkah lewat sidang etika.

“Yang dilaporkan adalah pelanggaran etikanya. Tentunya akan diselesaikan secara etika, bukan secara hukum dan kita akan menyelesaikan secara sidang etika nantinya,” kata Ketua PB PDGI Hananto Seno kepada wartawan di lokasi yang sama.

Namun, tindak lanjut atas aduan ini akan dilakukan berjenjang. PB PDGI akan menyurati PDGI Yogyakarta hingga kemudian laporan dari Syarikat 98 ini diklarifikasi kepada Hanum.

“Namanya majelis pelanggaran etik dokter gigi. Nanti akan dihasilkan disidang, memanggil yang bersangkutan, apa betul yang bersangkutan ini. Akan dikonfrontir, diverifikasi, suatu yang diucapkan sama tidak,” sambung Hananto.

Sementara Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo heran atas pelaporan Syarikat 98 ke PB PDGI.

Dia menilai Syarikat 98 tak memahami UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia menilai laporan tersebut salah alamat.

“Apakah mereka paham bahwa meski setiap orang yang mengetahui atau merasa dirugikan terkait tindakan seorang dokter, dapat memberikan pengaduan, tapi pengaduannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?” ujar Dradjad kepada wartawan, Jumat (19/10).

Dradjad juga menilai Syarikat 98 tak paham bahwa ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi sebagai pelapor. Misalnya, identitas pengadu atau pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter atau dokter gigi yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologi, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan.

“Pertanyaannya, mereka ini pasien bukan? Jika bukan pasien, lalu pasiennya siapa? Mbak Hanum sedang praktik di mana? Kerugian pasien apa?” katanya.

Hanum Rais sebelumnya ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok). Atas laporan itu, Hanum Rais akan melaporkan sejumlah orang dan akun-akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadapnya. Mereka akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.

“Kita juga sudah konsolidasi, kita sebagai korban kok malah dilaporkan sebagai penyebar hoax, dan tentu kita kan melaporkan balik mereka yang telah membuat pencemaran nama baik, dan melakukan penganiayaan sosial. Kita sebagai korban malah dianiaya di medsos dan lain-lain sebagainya,” kata Hanum detikcom, Sabtu (6/10) dilansir Detikcom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *