
PALOPO, LINISIAR.ID – Surat Edaran Disdik Palopo yang dikeluarkan April 2020 juga membahas tentang pembiayaan pendidikan melalui BOS, BOP, PAUD, dan Kesetaraan pada masa pandmi COVID-19.
Selain itu, memuat tentang imbauan hasil rakor yang dipimpin langsung Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, imbauan kepada siswa, orangtua siswa, dan guru.
Kelulusan bagi siswa SD/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir meliputi kelas 4, kelas 5, dan kelas 6.
Nilai semester genap kelas 6 dapat dijadikan tambahan nilai kelulusan. Kelulusan siswa SMP/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir.
“Nilai semester genap kelas 9 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Kepala Bidang SMP Disdik Palopo, Muhammad Amin, mengatakan, Senin (27/4/2020).(*)
editor: bangredo












