Dishub Makassar Gembok Paksa 14 Kendaraan

Personel Dishub Makassar gembok paksa 14 kendaraan akibat parkir di badan jalan, Makassar, (3/1/2019).
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.idDinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok sebanyak 14 kendaraan, roda empat dan roda dua, yang parkir badan jalan, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 6 unit kendaraan roda empat dan 8 unit kendaraan roda dua yang didapati melanggar aturan parkir di beberapa titik wilayah.

Adapun lokasi penertiban tersebut yakni Jalan Boulevard, Jalan Adyaksa, dan Jalan Sultan Hasanuddin.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Iqbal Asnan, mengatakan kegiatan yang dilakukan Dishub ini berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 64 tahun 2011, tentang larangan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Pada saat penertiban kendaraan, pihak Dishub juga mengamankan para pengemudi bentor yang melanggar, dengan memarkirkan kendaraan di depan Mall Panakukang.

“Dari hasil Penertiban kendaraan hari ini, kami menemukan 6 unit roda empat dan 8 unit roda dua yang memarkir di bahu jalan,” kata Iqbal Asnan.

Selain menertibkan kendaraan, Dishub Makassar juga menertibkan para juru parkir yang mengarahkan kendaraan untuk melanggar rambu larangan parkir.

“Kami juga sentuh lagi ke para jukir yang memfasilitasi kendaraan parkir di sepanjang area larangan parkir, agar mereka tak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *