
PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pendidikan Palopo masih memberlakukan aturan tertulis bagi pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat, untuk saat ini tetap belajar dari rumah hingga 1 Juni 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Palopo bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Mei 2020, sampai ada surat resmi berikutnya.
Plt. Kadis Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, mengklarifkasi beredarnya surat edaran Walikota Palopo yang menyebutkan hari libur anak sekolah atau belajar dari rumah diperpanjang sampai 11 Juli 2020.
Menurut Asnita Darwis, surat edaran itu belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan pusat. Jadi surat edaran itu tidak berlaku.
“Mengenai konsep surat yang beredar itu adalah tidak benar, karena kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa kedaruratan Covid-19, khususnya di bidang pendidikan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (29/5/2020).
Ia menambahkan, dinas pendidikan juga masih menunggu petunjuk dan arahan dari Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH.
Asnita menegaskan, dinas pendidikan akan menyampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat, bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini walikota mengenai pelaksanaan program belajar dari rumah. (*)












