MAKASSAR, Linisiar.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruangan Komisi B DPRD Makassar, Rabu (12/6/2019).
Tiga pokok pembicaraan yang dibahas dalam rapat tersebut yakni perbaikan ditiga retribusi yakni retribusi Rumah Susun Warga (Rusunawa), tarif penyamakan kulit, serta retribusi tarif ikan air tawar.
Hal tersebut guna memperjelas target pendapatan dan sosial di Kota Makassar. Perihal Rusunawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Makassar meminta agar sewa Rusunawa dinaikkan tarifnya sepuluh ribu rupiah. Meski kenaikan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa tarif Rusunawa tidak serta merta dinaikkan. Kata dia, perlu memperhatikan syarat-syarat serta kondisi masyarakat yang menempati Rusunawa tersebut.
“Perhatikan dulu regulasinya, sebagai wakil rakyat kita perlu mengetahui perekonomian warga, bahkan kalau bisa digratiskan yah digratiskan,” kata Wahab.
Selain itu, kata Wahab, warga Rusunawa juga perlu diidentifikasi identitasnya. Menurutnya, data-data penghuni itu diperlukan untuk memastikan kelayakan penghuni dalam menempati lokasi tersebut.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar ini khawatir adanya oknum yang menyalahgunakan tempat tersebut.
Seperti, kata dia, penghuni tidak memenuhi syarat, bukan penduduk tetap di kecamatan tersebut, berpenghasilan lebih, atau hal lainnya yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 73 dan 74 tahun 2016.
“PUPR harus melampirkan data-data penghuni rumah susun secepatnya. Jangan sampai yang tinggal di sana kita tidak tahu asal-usulnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Mario David mengatakan kenaikan tarif ini bukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, untuk biaya pemeliharan serta mempertegas bahwa Rusunawa itu hadir untuk menopang masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi bukan asal dihuni tetapi harus dipikirkan bagaimana pemeliharaan gedungnya supaya layak dan indah,” kata Mario.
Ia pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas PUPR yakni tidak boleh ada pembayaran tunai untuk mencegah adanya permainan oleh oknum, mempertegas persyaratan penghuni, memferivikasi daftar penghuni, serta mendahulukan fungsi sosial dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Rapat Pansus ini dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Makassar, Dinas Perikanan Dan Pertanian Kota Makassar, Dinas Perdagangan Kota Makassar, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (*)












