CEO Abu Tour Dituntut 20 Tahun Penjara

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menuntut 20 tahun penjara untuk terdakwa kasus penggelapan dana umrah bagi 96.976 jamaah calon umrah, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel.

“Berdasarkan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum, maka terdakwa Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Ancha dituntut selama 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Denny Lumban Tobing di Makassar, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta sidang dari beberapa saksi-saksi menerangkan jika dana jamaah ditampung dalam tiga rekening kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan operasional maupun pribadi.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHP, juncto Pasal 3, 4, dan 5, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jaksa penuntut umum (JPU) Darmawan Wicakso menyatakan tuntutan 20 tahun penjara adalah tuntutan maksimal dari semua pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa.

“Ini adalah hukuman maksimal dari tuntutan kita. Sedangkan denda juga itu adalah denda minimal karena kami merujuk pada peradilan niaga sebelumnya yang sudah mempailitkan perusahaan dari terdakwa,” katanya.

Menurut dia keputusan untuk memberikan denda dengan angka minimal atau 0,1 persen dari total kerugian jamaah calon umrah yakni Rp1,2 triliun dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya adalah pengembalian uang jamaah oleh kurator nantinya.

“Setelah ada putusan pailit, nanti itu kurator akan membagi semua hasil sitaan ini. Kami tidak ingin memberatkan supaya dana jamaah bisa kembali. Ini juga berdasarkan azas keadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 orang calon jamaah umrah dari 16 provinsi.

Bersangkutan bersama kroninya diduga menyalahgunakan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *