Bebas, Direktur Utama PT Citratama Timurindo Taufan Ansar Nur Gelar Syukuran

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Direktur Utama PT Citratama Timurindo, Taufan Anzar Nur mengelar acara syukur atas kemenangan di Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng. Momentum itu juga dijadikan silaturahmi pasca putusan MA bersama para tetangga, kerabat dan sahabatnya.

Syukuran yang digelar di rumah pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8), dihadiri tokoh penting di Makassar. Diantaranya mantan Gubernur Sulsel, H.Amin Syam (2003 – 2008), mantan Wali Kota Makassar dua periode (2004-2014), Ilham Arief Sirajuddin (IAS) bersama Istrinya Aliyah Mustika (Anggota DPR-RI), mantan Walikota Makassar, Andi Heri Iskandar (2008 – 2009) mantan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto atau DP (2014-2019), mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal (Deng Ical).

Juga hadir mantan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Hanura Mustagfir Sabri (Moses), dan sejumlah politisi dan pejabat teras Pemkot Makassar lainnya. Dalam acara ini ratusan anak santri dan satriwati mengelar Dzikir dan mendoakan Taufan Ansar Nur secara khusuk dan penuh hikmat.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah. Saya mengelar Syukuran sebagai tanda rasa syukur saya kepada Allah Swt atas rahmat dan hidayah yang berikan kepada saya dan keluarga. Acara ini juga sekaligus silaturahmi dengan para sahabat,” kata Taufan Anshar Nur, Minggu (25/08/2019)

Bos PT Citratama Timurindo ini bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Kota Makassar.

Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih. Ia mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas. “Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam. Selama ditahan saya betul betul fokus ibadah,” ucap taufan.

Dalam putusan MA menyatakan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *