LINISIAR.ID, BELOPA – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menggelar sosialisasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa di wilayah II Kabupaten Luwu di halaman Sentra IKM Barambing, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Rabu (16/9/2020).
Wilayah II tersebut meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong, dan Larompong Selatan. Lomba ini bertema Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020.
Peserta lomba terdiri dari 207 desa lingkup Kabupaten Luwu. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Muh Arsal Arsyad, menjelaskan lomba ini memiliki tiga indikator penilaian.
“Yaitu Ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa,” kata Arsal.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, yang juga inisiator pelaksanaan Lomba KIP Desa, mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban melakukan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu berdasarkan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Semua badan publik bertanggungjawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terhadap penggunaan uang negara tersebut,” jelasnya.
Melalui lomba KIP Desa itu diharapkan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi program atau kegiatan yang dilakukan desa dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Andi Palanggi, Plt Kepala Dinas DPMD, H Bustan, dan Ketua APDESI Kab Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin.(*)
Editor: redo












