PAREPARE, Linisiar.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Parepare disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp 871 miliar. Angka ini bertambah sebesar Rp 13,38 miliar dari APBD Pokok 2018.
Keputusan APBD Perubahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman Peraturan Daerah (Perda) APBDP 2018, dilakukan oleh Walikota Parepare, Taufan Pawe dan Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam, dan Firdaus Djollong, Rabu (12/9/2018).
Taufan menjelaskan beberapa perubahan. “Pertama, pada sisi pendapatan daerah yang direncanakan pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) tahun anggaran 2018, sebesar Rp871,54 miliar lebih atau ada kenaikan sebesar Rp13,38 miliar dari anggaran pokok 2018,” jelas Taufan.
Kedua, lanjut dia, untuk anggaran belanja daerah yang teralokasi kedalam belanja langsung dan belanja tidak langsung, dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp864,31 milyar lebih, atau ada penurunan sebesar Rp11,05 milyar dari anggaran pokok 2018.
“Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp786,31 juta lebih, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,01 milyar lebih, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp7,22 milyar lebih,” katanya.