PAREPARE, LINISIAR.ID – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memastikan bahwa seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bertugas di wilayah Kota Parepare mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam memberikan rasa aman, proteksi diri, serta penghargaan atas dedikasi para ketua lingkungan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tasming Hamid menjelaskan bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam mengawal program pembangunan dan melayani urusan administrasi warga hingga ke tingkat akar rumput. Mengingat mobilitas dan tanggung jawab mereka yang tinggi, proteksi terhadap risiko kerja menjadi sebuah keniscayaan.
“Para Ketua RT dan RW adalah pejuang pelayanan yang bekerja tanpa mengenal waktu di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Parepare hadir memberikan kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini komitmen kami agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan optimal,” ujar Tasming.
Melalui kepesertaan ini, para perangkat RT dan RW di Parepare akan terlindungi oleh dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Segala risiko finansial yang timbul akibat kecelakaan saat bertugas atau kedaruratan lainnya akan ditanggung oleh pihak BPJS.
Pemerintah Kota Parepare berharap, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini, motivasi dan kinerja para Ketua RT dan RW dapat semakin meningkat dalam mendukung program-program prioritas daerah, termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan serta ketenteraman wilayah masing-masing.












